Factoring

Factoring

Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Pembiayaan Factoring ini diberikan untuk membantu perputaran dana (cash flow) debitur dalam rangka menunjang kegiatan operasional debitur.

Persyaratan Kredit
  • Fotocopy Akte Pendirian & Perubahan
  • Fotocopy SK Menteri Kehakiman
  • Fotocopy SIUP
  • Surat Keterangan Domisili/SITU
  • Fotocopy NIB
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Persetujuan dari Komisaris/Pemegang Saham beserta identitas lengkap
  • Laporan Keuangan
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Tingkat suku bunga pembiayaan mulai dari 2% perbulan (syarat & ketentuan berlaku)
Silahkan isi informasi anda